Duasatu.net- Berdasarkan berkas perkara
yang didaftarkan pada Rabu (16/9/2020)
nomor 13/pdt.G/2020/PN Mrt, Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo menerima, mengabulkan gugatan Perdata dengan klsifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat Dr.M.Azri, SH, MH dengan Tergugat manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Tebo dr.Oktavienni untuk di sidangkan.
M.Azri usai menghadiri mediasi dalam sidang perdana yang digelar Kamis (24/9/2020) di PN Tebo mengatakan, bahwa dalam perkara yang di ajukan olehnya ini adalah terkait gugatan perdata dugaan Mal Praktek, PMH yang di lakukan oleh pihak manajemen RSUD STS Tebo terhadap dirinya.
Hari ini adalah sidang pertama di PN Tebo, yang dilanjutkan dengan mediasi diketua oleh Ketua PN Tebo. Dalam mediasi ada sejumlah poin yang di sampaikan saat dalam mediasi.
"Pertama urai Azri, adalah yang bersangkutan harus minta maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh staf RSUD Tebo kepada saya sendiri selaku penggugat.
Kedua mereka harus membenahi manajemen RSUD Tebo dan yang ketiga dia harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI 2019 "urai Azri.
"Dibeberkan Azri, menyangkut perkara yang berujung gugatan perdata ke PN Tebo bermula saat itu ia pernah di infus di RSUD STS Tebo, akibat pemakaian infus, tangannya mengalami pembengkakan, selain itu RSUD Tebo menyarankan agar dirinya menjalani isolasi mandiri tanpa dilakukan rapid test.
Sementara itu di tempat yang sama Direktur RSUD STS Tebo, dr.Oktavienni menuturkan, gugatan perdata yang di lakukan oleh Azri, dirinya sudah konfirmasi langsung dengan dokter jaga yang melayani bang Azri saat itu dokter Dewi. Apa yang di sampaikan oleh bang Azri terkait isolasi mandiri sebenarnya semua sudah ada dalam Protap Covid-19 "ungkapnya.
"Lanjut Oktavienni, soal pemasangan infus terhadap bang Azri, yang namanya gagal pasti ada. Tapi jika di kaitkan dengan temuan BPK soal pelatihan, kompetensi perawat dan bidan sudah kita jawab saat itu di BPK, dan kedepannya rumah sakit akan memenuhinya.
"Namun tidak semua perawat atau bidan itu tidak ikut pelatihan sesuai kompetensi, semua itu ada, memang ada satu yang belum dan itu kita sudah jawab di BPK, kita akan memenuhi itu kedepan "jelas Oktavienni. (red)