Duasatu.net- Aktivis anti korupsi Jambi kembali mendesak pihak Kejaksaan agung (Kejagung) RI, untuk segera menindak lanjuti proses penanganan kasus korupsi aspal jalan yang merugikan negara hingga Rp.33 milyar lebih yang bersumber dari APBD Tebo, konon telah memasuki tahap 2 di Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.
Aktivis anti korupsi Jambi Febry Timoer, Selasa (1/9/2020) melalui sambungan telpon menegaskan bahwa proses penanganan kasus aspal jalan yang telah memvonis seorang pegawai ASN pada dinas PUPR Tebo dan menyeret sejumlah nama tersangka dari pihak rekanan termasuk pemilik Aspal Mix Plan (AMP) sejak tahun 2015 lalu belum juga di sidangkan kehadapan majelis hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi.
Tidak ada lagi alasan Kejagung, untuk menunda-nunda proses penanganan hukum kasus korupsi aspal jalan di Kabupaten Tebo, rakyat atau masyarakat sudah gerah atas mandeknya penuntasan kasus korupsi aspal jalan dengan kerugian hingga Rp.33 milyar tersebut "tegas Febry.
"Selain itu ungkap Febry, Kejagung harus segera menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus aspal jalan dengan kerugian milyaran rupiah tersebut "cetusnya singkat. (nur)