Mulai Hari Ini Denda 20 Ribu Rupiah Diberlakukan Bagi Pelanggar Tak Pakai Masker - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 18 September 2020

Mulai Hari Ini Denda 20 Ribu Rupiah Diberlakukan Bagi Pelanggar Tak Pakai Masker

Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.Yang Terjaring Razia Masker

Duasatu.net- Sepekan sudah pelaksanaan penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang di gelar disejumlah titik wilayah di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Sejak Jum'at (11/9/2020) lalu Tim Satgas Covid-19 penegakan Peraturan Bupati Nomor 108 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 telah melakukan operasi razia terhadap masyarakat "ujar Tim Satgas Covid-19 Taufik Khaldy Jum"at (18/9/2020).

"Setidaknya selama sepekan ini ada 303 orang pelanggar pengendara sepeda motor dan mobil yang terjaring di jatuhi sanksi administratif dan sosial.

"Lanjut Taufik Khaldy, sebanyak 299 orang pelanggar sebelumnya dikenakan sanksi sosial dari 7 titik lokasi razia selama sepekan.

Sedangkan 4 orang pelanggar yang terjaring tidak pakai masker pada hari ini Jum'at (18/9/2020) sudah mulai di berlakukan tindakan sanksi denda administrasi sebesar 20 ribu rupiah per orang "tegas Taufik Khaldy. (af)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda