Duasatu.net- Pasca insiden dugaan pengrusakan Alat Kesehatan (Alkes) milik Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi oleh seorang pelaku dari keluarga pasien berinisial D (35), Direktur RSUD STS dr.Oktavienni menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media.
Dr.vienni Rabu (2/9/2020) diruang kerjanya menyatakan pelayanan untuk mengambil tindakan kepada pasien menurutnya sudah sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP).
"Yang namanya komplain merasa tidak puas dengan pelayanan adalah hak setiap masyarakat Kabupaten Tebo "ujar Vienni.
"Kita menyayangkan perusakan Alat kesehatan diruang ICU bisa sampai terjadi "ungkap Vienni.
Oktavienni berujar, alat-alat yang di hancurkan oleh keluarga pasien adalah milik masyarakat Kabupaten Tebo termasuk pasien itu sendiri.
Hancurnya Alkes tersebut sudah pasti pelayanan RSU terganggu. Alat ini adalah suport mengetahui kondisi terkini dari pasien. Salah satunya alat untuk mengembalikan denyut jantung "katanya.
"Menurut penilaian dari bagian aset RSUD STS Tebo, Alkes yang dirusak oleh keluarga pasien adalah senilai Rp.460 juta "bebernya. (nur)