Perusak Alkes RSUD STS Tebo Terancam 7 Tahun Penjara - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 15 September 2020

Perusak Alkes RSUD STS Tebo Terancam 7 Tahun Penjara

Duasatu.net- Penyidik Polsek Tebo Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga kuat melakukan perusakan Alat kesehatan milik Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tebo Tengah Iptu Moh.Hasyim Asy'ari ditemui awak media Selasa (15/9/2020) menjelaskan terkait pemanggilan perusakan Alkes RSUD Tebo hal ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor selama 5 jam dari pukul 10.30 pagi tadi hingga pukul 15.30 sore tadi.

Sementara ini pelaku satu orang yang kita duga sebagai pelaku tetap satu "namun tidak menutup kemungkinan bakal mengarah kepada yang lain, nanti akan diputuskan dalam gelar perkara.

Kapolsek Hasyim mengatakan, ada 17 pertanyaan yang di tanyakan oleh penyidik untuk terlapor 1, dan sebanyak 16 pertanyaan untuk terlapor 2.

Pasal yang di kenakan untuk terhadap perusakan adalah Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 kesatu dengan ancaman 7 tahun penjara "jelas Kapolsek.

Setelah ini kita akan melakukan proses gelar perkara, waktunya akan di tentukan dan akan segera menentukan langkah-langkah lebih lanjut.

"Terhitung Rabu kemarin, statusnya di tingkatkan ketahap penyidikan sekarang tinggal mengarah kepada siapa pelaku yang dapat kita jadikan tersangka "ungkap Kapolsek Tebo Tengah.

Sementara itu kuasa hukum terlapor Tomson Purba di wawancara awak media menyebut, kliennya sudah hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik Polsek Tebo Tengah pagi tadi.

"Lebih dari 10 pertanyaan penyidik sudah dijawab oleh kliennya, "namun ini masih dugaan, tapi semuanya kita serahkan kepada pihak penyidik "kata Tomson. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda