Duasatu.net- Polsek Tebo Tengah telah merilis adanya tindak pidana pengerusakan Alat Kesehatan (Alkes) milik Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi oleh seorang pelaku berinisial D (35).
Kapolsek Tebo Tengah Iptu Hasyim Asy'ari, SH saat dikonfirmasi Selasa (1/9/2020) membenar telah terjadi pengrusakan Alkes di ruang ICU RSUD STS Tebo, pagi tadi sekira pukul 07.30 Wib dengan kerugian sekitar Rp. 460.000.000 dan laporan ini akan kita tindaklanjuti "tegasnya.
"Diuraikan Kapolsek Hasyim, kronoligis kejadian tersebut berawal dari salah seorang perawat ICU memberitahukan bahwa anak saudara AN telah meninggal dunia.
Mendengar kabar anak AN meninggal, saudara AN berinisial D tidak terima, sehingga D bersama teman-temannya mengamuk melakukan pengrusakan berupa satu unit DJ Shok Merk Defimax, 1 unit Bed Side Monitor Sciller, satu buah meja pasien Merk Poly Medical dan obat-obatan yang berada di ruang ICU.
Selain itu pelaku juga merusak pintu dan memecahkan kaca jendela, setelah melakukan pengrusakan D langsung pergi membawa anak saudara AN yang telah dinyatakan meninggal "kata Kapolsek Hasyim.
"Sambung Kapolsek Hasyim, atas pengrusakan yang dilakukan pelaku dan temannya itu, pihak RSUD STS Tebo mengalami kerugian lebih kurang Rp. 460 jutaan.
Dengan kejadian tersebut Direktur RSUD STS Tebo dr.Oktavienni tidak tinggal diam, langsung melaporkannya ke Polsek Tebo Tengah. (nur)