Duasatu.net- Sembilan puluh lebih pengendara sepeda motor dan mobil terjaring razia masker di depan kantor Polsek Tebo Tengah oleh Tim Satgas Covid-19. Mereka yang terjaring penegakan protokol kesehatan covid-19 adalah tidak memakai masker.
"Razia masker tersebut dilakukan oleh Satgas Covid-19 gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, Senin (14/9/2020) ini di lakukan sesuai Inpres No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dan Peraturan bupati (Perbup) 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pantauan dilokasi bagi mereka yang melanggar protokol covid-19 tersebut kebanyakan mengaku lupa tidak membawa atau memakai masker. Seperti yang terjadi dengan rombongan emak-emak mengaku dari desa Semabu lupa membawa masker.
"Sanksi untuk sementara ini di berikan kepada pelanggar baru sebatas pembinaan dengan hukuman sanksi sosial yaitu menyapu halaman Polsek ada juga di kenakan sanksi Push Up. (nur)