Duasatu.net- Pelaksanaan penerapan Perbup Nomor 108 tahun 2020 tentang penegakan disiplin hukum protokol kesehatan Covid-19 terus di lakukan oleh Pemkab Tebo.
Operasi disiplin Protokol kesehatan Covid-19 tahap II, yang melibatkan Danramil Polsek Tebo Tengah, Satpol PP, Dinas perhubungan pada Senin (21/9/2020) digelar di depan kantor Koramil Tebo Tengah, para pelanggar mulai di kenakan sanksi bagi yang tidak mau menerima sanksi sosial "ujar Danramil Tebo Tengah Kapten Zulkarnaini.
Danramil menyebut, sebanyak 43 orang pelanggar pengendara sepeda motor dan mobil terjaring dalam operasi penegakan disiplin Protokol kesehatan karena mereka tidak menggunakan masker.
"Mereka yang terjaring langsung di data oleh petugas kemudian di kenakan sanksi sosial menyapu halaman kantor Koramil menggunakan pakaian khusus pelanggar Protokol kesehatan Covid-19 "ungkap Zulkarnaini.
Sedangkan bagi para pelanggar yang tidak mau disanksi sosial di wajibkan membayar denda administrasi sebesar Rp.20 ribu "kata Danramil. (nur)