Duasatu.net- Masih ada beberapa warga yang belum mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di tengah pandemi, petugas pun memberikan sanksi fisik berupa Push up kepada 4 orang pelanggar.
"Iya, ada 4 orang pelanggar Prokes tidak mengenakan masker dikenakan sanksi Push Up "tegas Danramil 10 Sepatan Kapten Inf A.Halim Siregar, kepada duasatu.net Selasa (27/10/2020).
Danramil 10 Sepatan menguraikan, Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK ) akan terus di laksanakan selama masa pandemi Covid-19, terutama di tempat kerumunan orang-orang seperti ,di pasar tradisional Sepatan dan pasar tradisional Pelangi Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
"Dijelaskan Danramil A.Halim Siregar, PDMPK di pasar tradisional Sepatan, yang terletak di jalan raya Mauk KM 11 dipimpin Bintara pembina desa (Babinsa) desa Pisangan Jaya.
Kemudian di pasar tradisional Pelangi Sepatan dijalan raya KH Hasim Ashari KM. 1 di pimpin oleh Babinsa desa Laksana Sertu Jaka.
Sebelum melakukan PDMPK personel menggelar apel gabungan bersama Koramil 10, Polsek Sepatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Security dan Ormas
"Dalam PDMPK tersebut petugas menghimbau kepada masyarakat atau pengunjung pasar tradisional secara persuasif dan humanis serta melakukan pengecekan masker, suhu tubuh, menjaga jarak sesuai Prokes demi memutus rantai penyebaran Covid-19 "pungkas Danramil 10 Sepatan. (Edi)