Duasatu.net- Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) kembali digelar di depan kantor Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, di pimpin oleh Danramil 13/Cisoka Kapten Kav. Burhanudin.
Danramil 13/Cisoka Kapten Burhanudin Sabtu (10/10/2020) mengatakan bahwa Operasi Yustisi gabungan yang melibatkan personel Koramil 13/Cisoka, Polsek dan Satpol PP ini sebanyak 18 orang pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring dalam operasi yustisi karena tidak mengenakan masker.
Pelanggar Prokes Covid-19 tersebut dikenakan sangsi tindakan fisik berupa Push Up, menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, selain itu mereka di suruh mencari atau membeli masker dan di lakukan pembinaan agar setiap keluar rumah wajib memakai masker "tegas Danramil.
"Kapten Burhanudin menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Cisoka dan sekitarnya untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19, hal ini di lakukan demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Korona. (Edi)