Duasatu.net- Konflik lahan tak berkesudahan antara PT.Persada Harapan Kahuripan (PT.PHK) dengan Koperasi Sepakat sejak tahun 2006 lalu hingga 2020 terkait pembangunan pekebunan kelapa sawit didesa Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir merujuk pada sejumlah kesimpulan.
Kesimpulan tersebut setelah dua kali di lakukan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar bersama lintas Komisi diruang Komisi II DPRD Tebo, OPD terkait, petani Koperasi Sepakat dan PT.PHK yang di hadiri unsur pimpinan wakil ketua DPR Syamsurizal dan Ketua Komisi II Sahendra.
"Adapun kesimpulan rapat tersebut di antaranya adalah,permintaan Koperasi Sepakat kepada PT.PHK, agar lahan di bagi dua dengan luas tanah 1.152,26 Hektar, lahan masyarakat dikelola oleh Koperasi dan sebagian dikelola oleh PT.PHK.
Selanjutnya, Koperasi Sepakat meminta lahan seluas 576,13 Hektar dengan kondisi sudah jadi kepada PT.PHK untuk para petani. "Kemudian, pembayaran hutang ke Bank tetap dibayar dari masing-masing pengelola.
Disepakati untuk permintaan tersebut akan diajukan kepada manajemen PT.PHK 14 hari kerja sejak hari ini. Apabila kedua belah pihak antara Koperasi Sepakat dengan PT.PHK tidak ada titik temu maka akan dilaksanakan rapat kembali pada (26/10/2020) mendatang.
"Sayangnya manajemen PT.PHK terkesan menghindar saat akan di wawancara sejumlah awak media menyangkut gagalnya membangun kebun sawit yang bermitra dengan Koperasi Sepakat selama 14 tahun silam. (red)