Dipasar Teluk Singkawang, 214 Pelanggar Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 04 Oktober 2020

Dipasar Teluk Singkawang, 214 Pelanggar Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi

Pelanggar Prokes Covid-19 Disanksi Push Up

Duasatu.net- Operasi Yustisi penerapan Peraturan bupati (Perbup) 108 tentang penegakan disiplin Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tahap 3 ini dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas serta pengunjung pasar Teluk Singkawang di Kecamatan Sumay.

Dipasar Teluk Singkawang ini terdapat 214 pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi, dengan rincian 131 orang disanksi lisan,17 orang membuat surat pernyataan, 64 orang di sanksi sosial berupa Push Up kemudian dua orang pelanggar lagi dikenakan sanksi denda "tegas Tim Satgas Covid-19, Taufik Khaldy Minggu (4/10/2020).

Taufik Khaldy menjelaskan Tim yang tergabung TNI/Polri, Satpol PP, Dinas LH dan Perhubungan menggelar razia sasarannya ialah persorangan tidak memakai masker dan tempat usaha yang tidak menyedikan sarana Prokes Covid-19, bertujuan agar masyarakat sadar dan mematuhi pencegahan Covid-19.

"Lanjut Taufik, warga yang kedapatan tidak memakai masker dan tempat usahanya tidak menyedikan sarana Prokes, sementara ini hanya di beri pembinaan dan sanksi administrasi maupun sanksi sosial lainnya "katanya.

Kita sebagai Tim berharap kepada masyarakat untuk menyadari pendisiplinan ini sebagai bentuk new normal atau kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari dalam upaya pencegahan covid-19 di Kabupaten Tebo "pungkas Taufik Khaldy. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda