Duasatu.net- Sejak kasus dugaan korupsi aspal jalan Paket 10 jalan Pal.12 jalan 21 Unit 1 dan Paket 11 jalan Muara Niro-Muara Tabun, APBD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tahun 2013-2015 dilimpahkan oleh Kejagung Kamis (8/10/2020) dengan nomor surat pelimpahan, B-1920/L.5.17/ Ft.1 /10/ 2020, ternyata 4 tersangka yang kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Jambi statusnya adalah dalam penahanan.
Ini di ketahui melalui Website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, bahwa ke empat orang terdakwa tersebut statusnya dalam penahanan.
"Ke empat terdakwa itu adalah Direktur PT.Kalingga Jaya Sakti Ali Arifin, Kuasa Direktur PT.Bunga Tanjung Raya Deni Kriswardana, Direktur PT.Rimbo Peraduan Ir.Saryono dan Direktur PT.Bunga Tanjung Raya Musashi Pangeran Batara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo Wawan Kurniawan, SH, yang menyidangkan perkara ini, Selasa (27/10/2020) di temui awak media di ruang kerjanya enggan berkomentar terlalu jauh atas kasus korupsi pelimpahan dari Kejaksaan agung (Kejagung) yang sempat ngendap lebih kurang sejak 4 tahun lalu.
Kalau perkara limpahan saya nggak mau banyak komentar lah, ini kan ranahnya penyidik Kejagung, nanti salah jawab "imbuh Wawan Kurniawan.
"Menurut informasi dari Website SIPP PN Jambi, ke empat orang terdakwa berstatus dalam penahanan, namun Wawan hanya menjawab sepertinya begitu, "ucapnya singkat. (nur)