JPU Hadirkan 4 Saksi Dalam Perkara Korupsi Aspal Jalan APBD Tebo 2013-2015 - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 23 Oktober 2020

JPU Hadirkan 4 Saksi Dalam Perkara Korupsi Aspal Jalan APBD Tebo 2013-2015

Kajati Jambi DR.J.Tanak, SH,MH Didampingi Kajari Tebo, Imran Yusuf, SH, MH

Duasatu.net- Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak pidana khusus (Tipidsus) Paket 10 jalan Pal.12 jalan 21 Unit 1 dan Paket 11 jalan Muara Niro-Muara Tabun, APBD Tebo tahun 2013-2015 dengan terdakwa Direktur PT.Kalingga Jaya Sakti Ali Arifin, Kuasa Direktur PT.Bunga Tanjung Raya Deni Kriswardana, Direktur PT.Rimbo Peraduan Ir.Saryono dan Direktur PT.Bunga Tanjung Raya Musashi Pangeran Batara.

Sidang lanjutan terhadap empat orang terdakwa tersebut digelar pada Rabu (21/10/2020) lalu di ruang sidang Kartika PN Tipikor Jambi tersebut di benarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Wawan Kurniawan,SH, MH.

Ada 4 orang di hadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Ir.Saryono, Ali Arifin dan Deni Kriswardana, sedangkan untuk terdakwa Musasi Pangeran Batara agendanya adalah pembacaan eksepsi "beber JPU Wawan Kurniawan Jum'at (23/10/2020).

"JPU Wawan, menyebut saksi yang di hadirkan di PN Tipikor Jambi terhadap tiga orang terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemkab Tebo. 

Sementara itu Kajati Jambi Dr.Johanis Tanak,SH,MH, dalam Kunkernya ke Kejari Tebo Jum'at (23/10/2020) di dampingi Kejari Tebo Imran Yusuf, SH, MH menuturkan, pelimpahan kasus korupsi aspal jalan dari Kejagung kasusnya sudah mulai di sidangkan dan ini bertahap, semua pihak yang terlibat bisa saja di sangkutkan dalam perkara ini "katanya singkat. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda