Duasatu.net- Lama Absen, akhirnya Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melimpahkan kasus dugaan korupsi aspal jalan paket 10 jalan Pal 12 jalan 21 Unit 1 dan jalan Muaro Niro-Muaro Tabun melalui APBD Tebo Tahun 2013-2015 sebesar lebih kurang Rp. 70 Milyar kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.
Kajati Jambi DR.Johannis Tanak, SH, MH saat melakukan Kunjungan kerja ke Kejari Tebo Jum'at (23/10/2020) mengatakan, pelimpahan perkara dari Kejagung ini sudah mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Perkara korupsi aspal jalan dengan kerugian keuangan negara versi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar lebih dari Rp.33 milyar tersebut, di katakan Kajati Jambi J.Tanak, perkaranya berjalan secara bertahap.
"Dalam perkara ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, sudah di sidangkan pada sebelumnya. "Namun begitu bisa saja seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di sangkutkan dalam perkara korupsi aspal jalan ini "tegas J.Tanak.
Tapi tidak berarti semuanya secara langsung serta merta terjerumus. Bisa saja PPTK tidak tau perbuatan yang di lakukan oleh mereka ? "Ada konspirasi antara kontraktor dan PPK sehingga terjadi kerugian keuangan negara, jadi penyidik tidak akan pernah mengenyampingkan itu "imbuh J.Tanak.
"Lanjut Kajati, ketika PPTK ini diajukan sementara ada unsur yang tidak terpenuhi akhirnya dia lepas, ketika dia di putus bebas kita sudah tau ini bakal kesana kemudian kita ajukan juga berarti kita (penyidik.red) kurang memahami permasalahan hukum dan melanggar azas hukum. Memproses suatu perkara itu harus sederhana, cepat, ringan biaya.
Menyidangkan suatu perkara korupsi itu biayanya kan "Mahal" kemudian waktu, membuang biaya banyak "kata J.Tanak. (nur)