Kasus Korupsi Aspal Jalan Di Tebo-Jambi Kembali Diungkap Jaksa - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 16 Oktober 2020

Kasus Korupsi Aspal Jalan Di Tebo-Jambi Kembali Diungkap Jaksa

Duasatu.net- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo kembali mengungkap kasus dugaan korupsi aspal jalan pada dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebo, Paket 10 jalan Pal.12 jalan 21 Unit 1 dan Paket 11 jalan Muara Niro-Muara Tabun, di biayai melalui sistem Multi Years APBD tahun 2013-2015 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf, SH, MH melalui Kasi Pidana khusus Wawan Kurniawan, SH, MH, Jum'at (16/10/2020) ditemui dikantornya membenarkan bahwa Kejari Tebo telah menerima pelimpahan kasus korupsi aspal jalan Paket 10 dan 11 dari Kejagung RI.

Kemarin pada Rabu (14/10) lalu sudah digelar sidang perdana di PN Tipikor Jambi, yaitu pembacaan dakwaan terhadap 4 orang terdakwa yakni, Direktur PT.Bunga Tanjung Raya, Musashi Pangeran Batara, Deni Kriswardana kuasa Direktur PT.Bunga Tanjung Raya, Ir.Saryono, Direktur PT. Rimbo Peraduan dan Direktur PT. Kalingga Jaya Sakti Ali Arifin, ST, "urai Wawan Kurniawan.

"Wawan menyebutkan pekan depan kembali akan digelar sidang di PN Tipikor Jambi, agendanya pembacaan eksepsi para terdakwa "ucapnya singkat. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda