Duasatu.net- Himbauan kembali di sampaikan oleh Koramil 10 Sepatan.
di dua pasar tradisional di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yaitu pasar Sepatan dan pasar Pelangi dalam upaya Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK).
Danramil 10 Sepatan Kapten Inf A Halim Siregar, Jum'at (30/10/2020) kembali menegaskan kepada masyarakat atau pengunjung pasar untuk selalu taat dan mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Himbauan dipasar tradisional tersebut di sampaikan secara persuasif dan humanis selain itu juga melakukan pengecekan masker dan suhu tubuh untuk tetap menjaga jarak sesuai Prokes demi memutus rantai penyebaran Covid-19 "ujar Danramil 10 Sepatan, A.Halim Siregar.
Setidaknya ada 2 orang pelanggar Prokes dipasar Sepatan dan 3 orang di pasar Pelangi tidak memakai masker diberikan sanksi Push Up "kata Danramil 10 Sepatan.
"PDMPK ini di lakukan seperti pada sebelumnya melibatkan sejumlah pihak, diantaranya personel Koramil 10, Yon Arh 1 Kostrad dan Polsek Sepatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Security.
Sedangkan untuk di pasar tradisional Sepatan jalan raya Mauk KM.11 di pimpin oleh Pelda Lumban Bintara pembina desa (Babinsa) Kedaung barat
"Kemudian di pasar tradisional Pelangi di jalan raya KH Hasim Ashari KM. 1 di pimpin oleh Babinsa Lebak Wangi, Serka Taufik "urai Danramil 10 Sepatan Kapten Inf A.Halim Siregar. (Edi)