Koramil 10 Sepatan, Tiga Pelanggar Prokes Covid-19 Di Pasar Tradisional Disanksi Push Up - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 24 Oktober 2020

Koramil 10 Sepatan, Tiga Pelanggar Prokes Covid-19 Di Pasar Tradisional Disanksi Push Up

Pelanggar Prokes Covid-19 Dipasar Sepatan Disanksi Push Up

Duasatu.net- Dimasa Pandemi Covid-19, Koramil 10 Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten terus melakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) sasarannya adalah pasar tradisional Sepatan pasar tradisional Pelangi.
 
Di pimpin Komandan rayon militer (Danramil) 10 Sepatan Kapten Inf A Halim Siregar, Sabtu (24/10/2020) mengatakan bahwa PDMPK terus di lakukan di pasar tradisional Sepatan pasar tradisional Pelangi, hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.

PDMPK tersebut melibatkan personel Koramil 10 Sepatan, Yon Arh 1 Kostrad, Polsek, Satpol PP, Dinas perhubungan dan Securty.

"Ada dua titik PDMPK yang dilakukan oleh perseonel, yaitu pasar tradisional Sepatan dijalan raya Mauk KM. 11 Kecamatan Sepatan dan pasar  tradisional Pelangi dijalan Raya KH. Hasim Ashari KM. 1 Kecamatan Sepatan "ujar Danramil 10 Sepatan.

Setidaknya dalam PDMPK ini tiga orang terjaring tidak mengenakan masker di sanksi fisik yaitu Push Up, sebagai tindakan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dan mau memakai masker "tegas Kapten Inf A.Halim Siregar.

Danramil 10 Sepatan Kapten Inf A.Halim Siregar menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya kembali memberikan himbauan kepada masyarakat atau pengunjung pasar tradisional secara Persuasif dan humanis.

"Selain itu personel juga melakukan pengecekan masker dan suhu tubuh menggunakan Thermogun dan kepada masyarakat. Dengan begitu kepada masyarakat juga di minta untuk selalu menjaga jarak sesuai Protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 Corona. (Edi)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda