Korupsi Pengadaan LPJU, Kejari Tebo Tahan Mantan Staf Ahli Komisi X DPR-RI Dan Kemendes - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 20 Oktober 2020

Korupsi Pengadaan LPJU, Kejari Tebo Tahan Mantan Staf Ahli Komisi X DPR-RI Dan Kemendes

Tersangka Saifuddin Zuhri, Ditahan Di Lapas Klas II B Tebo

Duasatu.net- Setelah di lakukan 
pemeriksaan dan pengembangan oleh Jaksa penyidik tindak pidana khusus, Saifuddin Zuhri resmi di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan. 

Mengenakan rompi khusus tahanan Kejaksaan, Senin (19/10/2020) sekira pukul 12.50 Wib akhirnya Saifuddin Zuhri di gelandang ke Lapas Klas II B Muara Tebo. 

Kepala Kejaksaan negeri Tebo Imran Yusuf, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Wawan Kurniawan, SH, MH menegaskan setelah di lakukan pemeriksaan dan pengembangan Saifuddin Zuhri resmi ditetapkan tersangka dan langsung di tahan di Lapas Klas II B Muara Tebo.

Sesuai dalam fakta persidangan dan tuntutan terhadap terdakwa mantan Kadis PMD Tebo Provinsi Jambi Suyadi dan Direktur PT Mutiara Graha Teknik, Heri Cahyono pada waktu itu, Saifuddin Zuhri menerima keuntungan sebesar Rp.700 juta lebih, dari hasil pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui APBDes tahun 2017. 

"Dipersidangan Saifuddin Zuhri mengaku, hanya menerima keuntungan sebesar Rp.200 juta, karena dirinya adalah sebagai makelar yang sudah membawa program LPJU ke Kabupaten Tebo.

Sebelumnya Saifuddin Zuhri juga pernah bekerja sebagai tenaga ahli di Kementerian desa dan staf ahli di Komisi X DPR-RI, "ungkap Wawan.

"Berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR 70/PW05/5/2019 tanggal 26 April 2019 telah terjadi Mark Up pengadaan LPJU menggunakan APBDes desa-desa di Kabupaten Tebo TA. 2017 negara telah dirugikan sebesar Rp.1.689.702.582,81. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda