Duasatu.net- Kembali 7 orang Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring dalam operasi Yustisi di depan kantor Camat Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mendapatkan sangsi fisik Penegakan Disiplin Mematuhi Disiplin Protokol Kesehatan (PDMPK) yang di gelar tim Satgas Covid-19 gabungan Babinsa, Polsek dan Satpol PP.
Danramil 13 Cisoka Kapten Kav Burhanudin Rabu (21/10/2020) yang memimpin jalannya operasi Yustisi tersebut menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19, hal ini tak lain adalah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Korona.
Dalam razia tadi setidaknya ada 7 orang pelanggar Pokes Covid-19 tidak mengenakan masker diberi sanksi fisik berupa Push Up. Mereka yang melanggar rata-rata dengan alasan yang sama seperti pelanggar pada sebelumnya, bawa masker tapi tidak di pakainya "ungkap Kapten Burhanudin.
"Dikatakan Danramil,13 Cisoka, kepada masyarakat untuk membiasakan diri memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dalam bersosialisasi diluar rumah atau 3 M "pintanya. (Edi)