Langgar Kesepakatan Dua SPBU Di Tebo, Terancam Sanksi Tegas - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 06 Oktober 2020

Langgar Kesepakatan Dua SPBU Di Tebo, Terancam Sanksi Tegas

Razia Gabungan Beberapa Waktu Lalu Disalah Satu SPBU Tebo

Duasatu.net- Pemkab Tebo tindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang lebih mementingkan pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala dinas Perindustrian perdagangan dan tenaga kerja Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Supriyanto melalui Kepala bidang pengelolaan pasar dan perdagangan, Edi Sofian Senin (5/10/2020) menjelaskan sesuai hasil rapat antara Pemkab Tebo, Kepolisian, Satpol PP, pengelola SPBU dan pihak terkait lainnya diruang rapat Sekda di sepakati beberapa poin.

"Pertama SPBU di larang mengisi kendaraan motor dan mobil pelansir BBM bersubsidi dengan tanki yang di modifikasi. Kedua mobil pelansir tidak boleh parkir diarea SPBU siang dan malam, ketiga tidak boleh mengisi jerigen.

Kecuali "lanjut Edi, untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan maksimal 10 liter, dengan catatan harus mendapat surat resmi dari Disperindag Tebo.

"Surat dari Disperindagnaker Tebo berlaku untuk 1 tahun. Kemudian surat ini akan di teruskan oleh Camat setempat dan Camat selanjutnya akan mengeluarkan surat untuk pembeli jika pembelian BBM di lakukan setiap hari akan selalu dalam pegawasan.

"Edi Sofian menyebut, pengisian BBM bersubidi ini dibatasi, untuk kendaraan roda 2 maksimal pengisian 10 liter dan roda 4 maksimal 60 liter dan kendaraan roda 8 maksimal 120 liter.

"Apabila kesepakatan dilanggar maka Pemkab Tebo akan menyurati pihak Pertamina, dan sanksi tegas akan di keluarkan secara bertahap sesuai hasil kesepakatan dalam rapat "tegas Edi Sofian.

Sementara dalam surat rekomendasi kesepakatan pertama, Pemkab Tebo menitipkan 1 unit kamera pengintai di SPBU Tebing Tinggi dan SPBU KM.2 jalan lintas Tebo untuk pengawasan yang dapat diketahui bersama oleh Polres, Polsek, Pol PP, Disperindag.

"Disperindag Tebo mengklaim untuk SPBU lain seperti Rimbo Bujang dan Sungai Bengkal, menurut Edi Sofian, sudah sesuai aturan tidak pernah terjadi antrian panjang atau pelansir yang mengunakan tanki modifikasi "katanya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda