Duasatu.net- Muspika Teluk Naga melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Raya Kali Baru Kampung Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten melibatkan personel gabungan Polsek di pimpin Koramil 01 Teluk Naga dan Ormas FKPPI.
"Dalam Operasi Yustisi yang digelar Jum'at (23/10/2020) ini tercatat sebanyak 22 orang pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, di beri sanksi fisik berupa Push Up "tegas Danramil Teluk Naga Kapten Jalaludin Saputra.
Kegiatan yang di laksanakan lanjut Danramil, adalah menghentikan kendaraan mobil dan motor maupun penumpangnya yang tidak mengenakan masker dan memberikan sosialisasi tentang Covid-19 dan pentingnya gerakan Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak (3 M) serta pemberian masker.
"Operasi Yustisi ini terus dilaksanakan setiap hari dengan lokasi berpindah pindah dengan tujuan memutus rantai penularan Covid 19 "pungkas Danramil Teluk Naga. (Edi)