Operasi Yustisi, Koramil 01 Teluk Naga Sanksi 33 Pelanggar Prokes Covid-19 - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 27 Oktober 2020

Operasi Yustisi, Koramil 01 Teluk Naga Sanksi 33 Pelanggar Prokes Covid-19

Pelanggar Prokes Covid-19 Di Kecamatan Teluk Naga Tangerang-Banten

Duasatu.net- Koramil 01 Teluk Naga bersama musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) melaksanakan Operasi Yustisi yang difokuskan di jalan raya Kali baru Kp.Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Personel gabungan dalam Operasi Yustisi ini dipimpin Danramil 01 Teluk Naga, 
Kapten Jalaludin Saputra bersama Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abd Rohim
,Staf Kecamatan Teluk Naga, Satpol PP dan Ormas.

"Setidaknya tercatat sebanyak 33 orang pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring dalam Operasi Yustisi, mereka tidak mengenakan masker dan disanksi Push Up "tegas Danramil 01, Selasa (27/10/2020).

Kapten Jalaludin Saputra menguraikan, bahwa dalam pelaksanaan operasi ini petugas melakukan pemantauan terhadap pegendara mobil dan sepeda motor yang mengabaikan Prokes Covid-19 dengan tidak memakai masker. 

Selain itu petugas juga membagikan masker dan memberikan sosialisasi menyangkut bahaya Covid-19 dan pentingnya penerapan dan gerakan 4 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menjauhi kerumunan "kata Danramil.

"Operasi Yustisi ini akan terus di lakukan setiap hari dengan lokasi yang berpindah pindah dalam upaya untuk memutus rantai penularan virus korona. (Edi)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda