Duasatu.net- Sebanyak 206 pelanggar di pasar Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Provinsi Jambi, terjaring dalam operasi Yustisi penerapan disipilin penegakan Peraturan bupati (Perbup) 108 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Bagi warga yang melanggar tidak mengenakan masker sudah pasti di lakukan tindakan sosial berupa Push Up, menyanyikan lagu wajib dan membaca teks Pancasila serta membuat surat pernyataan di tandatangani oleh pelanggar. Jika pelanggar mengulangi perbuatannya dikenakan sanksi denda sesuai Perbup 108 tahun 2020.
Tim gabungan Satgas Covid-19 Tebo Taufik Khaldy Sabtu (3/10/2020) mengatakan operasi yang dilakukan bersama TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Camat dan Lurah Tebo Ulu, sasarannya adalah pedagang dan pengunjung pasar di Pulau Temiang.
"Penegakan disiplin Prokes Covid-19 yang telah dilakukan terdapat 36 orang pelanggar di kenakan sanksi sosial, teguran lisan sebanyak 150 orang, tertulis 13 orang dan tempat usaha 7 orang "tegas Taufik.
"Taufik berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya Prokes Covid-19 terutama memakai masker, dan bukan hanya saat razia "ucapnya singkat. (red)