Duasatu.net- Sat Reskrim Polres Tebo menindak pelaku aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal di dusun Danau Tanduk desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Penggerebekan yang dilakukan Selasa (5/10) lalu, Polisi mengamankan 22 orang pekerja PETI atau dompeng dan menyita sejumlah barang bukti berupa engkol mesin dompeng, mesin NS, air raksa, dulang, pipa paralon warna putih, selang spiral, dan karpet yang di gunakan pelaku saat melakukan penambangan emas ilegal.
Berawal dari laporan warga, polisi pun menindaklanjuti aktivitas PETI, turun ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Penggerebekan yang dilakukan Selasa (5/10) lalu, Polisi mengamankan 22 orang pekerja PETI atau dompeng dan menyita sejumlah barang bukti berupa engkol mesin dompeng, mesin NS, air raksa, dulang, pipa paralon warna putih, selang spiral, dan karpet yang di gunakan pelaku saat melakukan penambangan emas ilegal.
Berawal dari laporan warga, polisi pun menindaklanjuti aktivitas PETI, turun ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar Rabu (7/10) kemarin menegaskan, pihaknya telah mengamankan 22 orang pekerja PETI didusun Danau Tanduk, desa Mangun Jayo.
"Benar, 22 orang pelaku berhasil di amankan, sedangka pelaku yang lainnya berhasil melarikan diri, "ucap Kasat Reskrim. (red)