Duasatu.net- Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (13/10) lalu, Komisi II DPR Tebo Senin (19/10/2020) kembali melakukan rapat penyelesaian persoalan lahan di desa Lubuk Mandarsah dengan PT.Wira Karya Sakti (PT WKS) dipimpin Camat Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dihadiri KPHP Timur dan kelompok tani se-desa Lubuk Mandarsah sepakat untuk mengambil keputusan.
Proses yang diarahkan oleh dewan melakukan proses verifikasi Subjek atas lahan kelompok tani yang digusur perusahaan pada Senin (19/10/2020) dengan Komisi II, Kepala KPHP Tebo telah melaksakan rapat di aula kantor camat Tengah Ilir.
Proses yang diarahkan oleh dewan melakukan proses verifikasi Subjek atas lahan kelompok tani yang digusur perusahaan pada Senin (19/10/2020) dengan Komisi II, Kepala KPHP Tebo telah melaksakan rapat di aula kantor camat Tengah Ilir.
Wakil ketua Syamsu Rizal.SE.M.Si Waka II DPRD Tebo pria yang biasa sapa Iday, Selasa (20/10/2020) pihaknya terus menyarankan warga untuk menempuh jalur sebenarnya untuk tidak berbuat anarkis.
"Sampai saat ini masih patuh dengan apa yang disarankan DPR dan dalam waktu dekat bakal ada titik temunya. Hak mereka dikembalikan "ujar Iday.
Kelompok tani bersama pemerintah kecamatan diminta untuk membahas verifikasi data petani dan legalitas kelompok taninya dan harus terdata, di ketahui oleh kepala desa setempat.
"Jika sudah selesai, hasil nanti di serahkan ke Jakarta akan kita antar sendiri, "katanya.
Ada 4 poin kesepakatan dalam pertemuan itu,poin pertama, Kelompok Tani Sungai Landai, Lubuk Mandarsah agar melengkapi susunan pengurus kelompok yang disahkan oleh Kades.
Kedua, memverifikasi legalitas kelompok tani, ketiga, anggota dewan DPRD Tebo melalui Komisi II akan menindaklanjuti hasil kesepakatan ke Jakarta dan ke empat, camat Tengah Ilir melaporkan hasil keputusan dan permasalahan tersebut kepada Bupati Tebo. (nur)