Duasatu.net- Pelaksanaan penerapan Perbup 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin hukum mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Tebo dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19, seperti di pasar Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir ratusan pelanggar terjaring tak kenakan masker.
"Dipasar Sungai Bengkal, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tebo yang melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, Dinas LH dan Perhubungan, Camat Tebo Ilir, Habibi, ST melakukan penindakan terhadap 217 orang pelanggar yang tidak memakai masker di kenakan sanksi sosial dan teguran tertulis.
Tim Satgas Covid-19, Ansori Jum'at (9/10/2020) melaporkan bahwa hasil dari pelaksanaan penerapan Prokes di Pasar Sungai Bengkal menurutnya masyarakat sudah mengerti dan sadar pentingnya mengenakan masker di masa pandemi Covid-19 ini.
"Namun diakui Ansori, memang masih ada sejumlah warga kedapatan tidak pakai masker dan mereka di data di kenakan sanksi sosial push up, menyanyikan lagu wajib nasional, pembacaan teks pancasila "katanya.
Pelaksanaan penerapan Prokes Covid-19 ini sasarannya adalah penjual dan pembeli atau pemilik toko serta pengendara motor dan mobil yang melintas di jalan lintas Tebo-Jambi. (red)