Duasatu.net- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Citra Raya berunjuk rasa (Unras) di depan kantor Bupati Tangerang Provinsi Banten ratusan buruh menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw yang telah disahkan oleh DPR-RI menjadi UU Cipta Kerja.
Ketua DPC KSPI Citra Raya Ahmad Supriyadi Selasa (6/10/2020) tidak menduga DPR-RI telah mengesahkan RUU Omnibuslaw, kami telah waspadai UU Ketenagakerjaan ini sebelumnya sudah disampaikan dalam forum resmi dan jangan sampai diberlakukan karena buruh keberatan peluang mendapatkan pesangon buruh bisa di PHK kapan saja.
Dalam Undang-undang ini banyak hal yang dalam pelaksanaan Outsourcing tidak menunjukkan rasa kemanusiaan, adanya penghapusan upah pekerja dalam cuti tahunan maupun cuti-cuti lainnya tidak di bayarkan dan tidak akan terjadi kenaikan upah minimum setiap setahun sekali.
"Selain itu akan ada upah satuan yang dibayarkan perjam sehingga akan ada pembayaran upah seenaknya oleh pengusaha, kami hadir memohon bantuan kepada Pemkab Tangerang dalam menyampaikan petisi ini ke Pemerintah pusat. "Kami mempunyai harapan semoga UU Omnibuslaw ini belum tertera dilembar negara "ungkap Korlap aksi Ahmad Supriyadi.
"Unras ratusan massa KSPI Citra Raya ini diterima oleh Sekda Tangerang Rudi Maesal Rasyid, namun sebelum melakukan pertemuan dengan Pemkab Tangerang, perwakilan massa KSPI harus menjalani Rapid test.
Pemkab Tangerang akan menampung dan menyampaikan aspirasi KSPI kepada pemerintah pusat. Namun begitu pada (19/9/2020) lalu Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar sudah menyampaikan ke pusat terkait apa yang menjadi tuntutan buruh "ujar Sekda Rudi Maesal Rasyid. (Edi)