Duasatu.net- Dugaan pencemaran aliran sungai yang di sebabkan oleh limbah dari PT Sentosa Prima Coal (PT SPC), Asosiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) dan LSM KOMPIHTAL Kabupaten Batanghari angkat bicara.
Ketua IWO Supan Sopian, di jumpai beberapa awak media, Selasa (24/11/2020) dalam keterangan pers menyayangkan atas tindakan PT SPC di duga telah mencemari sungai akibat limbah batu bara yang dibuangnya.
Pihaknya terus melakukan pemantauan perkembangan penanganan terhadap PT SPC di Desa Mersam yang saat ini telah masuk dalam pengawasan pemerintah, "kata Supan.
Supan meminta kepada dinas terkait harus bertindak sesuai aturan yang berlaku, pasalnya kejadian mengalirnya air dari lobang tambang sudah terjadi selama dua bulan terakhir.
Dari sejumlah pemberitaan media Online, air yang diduga limbah dari lobang tambang mengalir keanak sungai langsung menuju ke sungai Batanghari lebih kurang selama 2 bulan ini, dan berharap Pemkab harus bertindak tegas dengan persoalan ini "tegas Supan.
" Disisi lain Ketua LSM KOMPIHTAL, Usman Yusuf meminta kepada dinas lingkungan hidup Batanghari mengkaji ulang AMDAL PT SPC. Jika pelaksanaan aktifitas tambang tidak sesuai dengan Amdal, dinas LH untuk dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan UUD Nomor 32 Tahun 2009 " ungkapnya.
Selain itu UKL dan UPL adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Tindak pidana lingkungan hidup di atur dalam UUD No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, BAB XV.
Ketua IWO Supan Sopian, di jumpai beberapa awak media, Selasa (24/11/2020) dalam keterangan pers menyayangkan atas tindakan PT SPC di duga telah mencemari sungai akibat limbah batu bara yang dibuangnya.
Pihaknya terus melakukan pemantauan perkembangan penanganan terhadap PT SPC di Desa Mersam yang saat ini telah masuk dalam pengawasan pemerintah, "kata Supan.
Supan meminta kepada dinas terkait harus bertindak sesuai aturan yang berlaku, pasalnya kejadian mengalirnya air dari lobang tambang sudah terjadi selama dua bulan terakhir.
Dari sejumlah pemberitaan media Online, air yang diduga limbah dari lobang tambang mengalir keanak sungai langsung menuju ke sungai Batanghari lebih kurang selama 2 bulan ini, dan berharap Pemkab harus bertindak tegas dengan persoalan ini "tegas Supan.
" Disisi lain Ketua LSM KOMPIHTAL, Usman Yusuf meminta kepada dinas lingkungan hidup Batanghari mengkaji ulang AMDAL PT SPC. Jika pelaksanaan aktifitas tambang tidak sesuai dengan Amdal, dinas LH untuk dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan UUD Nomor 32 Tahun 2009 " ungkapnya.
Selain itu UKL dan UPL adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Tindak pidana lingkungan hidup di atur dalam UUD No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, BAB XV.
"Yaitu mulai dari pasal 97 sampai dengan pasal 120 UUPLH pasal 97 UUPLH menyatakan tindak pidana yang di atur dalam ketentuan pidana UUPLH merupakan kejahatan (rechtdelicten).
" Dengan kata lain, level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran. Maka dengan begitu, LSM Komunitas Masyarakat Peduli Hutan. TAHURA dan Lingkungan minta kepada instansi terkait agar bertindak serius. Jika tidak, maka LSM akan menggugat secara hukum bahkan kami akan melayangkan surat kepada Dirjen Gakkum KLHK Pusat "pungkas Usman. (Ilham)
" Dengan kata lain, level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran. Maka dengan begitu, LSM Komunitas Masyarakat Peduli Hutan. TAHURA dan Lingkungan minta kepada instansi terkait agar bertindak serius. Jika tidak, maka LSM akan menggugat secara hukum bahkan kami akan melayangkan surat kepada Dirjen Gakkum KLHK Pusat "pungkas Usman. (Ilham)