Desember, Kasus Korupsi LPJU Tebo Dilimpahkan Ke PN Tipikor Jambi - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 19 November 2020

Desember, Kasus Korupsi LPJU Tebo Dilimpahkan Ke PN Tipikor Jambi

Tersangka Sarifuddin Zuhri Saat Digiring JPU Ke Lapas Klas II B Muara Tebo

Duasatu.net- Jaksa Penuntut .umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah memeriksa semua  saksi atas kasus korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) APBDes Tahun 2017 pasca di tahannya tersangka Sarifuddin Zuhri mantan 
tenaga ahli di Kementerian desa dan staf ahli di Komisi X DPR-RI di Lapas Klas II B Muara Tebo.

Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Wawan Kurniawan, SH, Kamis (19/11/2020) di kantornya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap semua saksi terkait kasus LPJU sudah selesai dilakukan.

"Saksi yang diperiksa tersebut dari 102 Kepala desa (Kades) namun yang hadir hanya 90 orang saja. "Lanjutnya lagi saksi lainnya yang di periksa adalah Camat termasuk seorang kontraktor dari Rimbo Bujang dan mantan Kadis PMD Tebo Suyadi "urai Wawan Kurniawan.

Dalam kasus LPJU ini tegas Wawan, JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi, namun setelah tersangka Sarifuddin Zuhri mendapat pendampingan hukum dari pengacaranya.

"Paling cepat sekira pertengahan bulan Desember mendatang kasus LPJU ini sudah kita limpahkan "kata Wawan. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda