Dewan Pers Hanya Tangani Laporan Bagi Media Yang Terdaftar, Ini Tanggapan Sekjen JMSI - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 07 November 2020

Dewan Pers Hanya Tangani Laporan Bagi Media Yang Terdaftar, Ini Tanggapan Sekjen JMSI

Duasatu.net- Ada korelasi positif antara ketegangan politik dan penyebaran kabar bohong atau hoaks. Pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, menjadi momen politik yang paling sering dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memproduksi hoaks demi menyudutkan lawan politik.

Begitu antara lain diingatkan praktisi media Josep Adi Prasetyo ketika berbicara pada kegiatan “Ngobrol Pintar Cara Orang Indonesia” atau “Ngopi Coi” dengan tema “Media, Internet dan Hoaks” yang dilaksanakan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Gorontalo, Jumat kemarin (6/11/2020).

Kegiatan yang dibuka Walikota Gorontalo Marten Taha itu dihadiri puluhan wartawan, humas berbagai instansi, ayahanda atau kepala desa dan anggota Bintara Pembina Desa atau Babinsa.

Mantan Ketua Dewan Pers yang biasa disapa Stanley ini mengatakan sejauh ini hoaks lebih banyak beredar di media sosial seperti grup WhatsApp, Instagram, Facebook dan Youtube.

Menurut Stanley yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komnas HAM, di Indonesia  jumlah handphone yang digunakan sudah lebih dari tiga ratus juta unit atau lebih banyak dari jumlah penduduk. Ini berarti satu orang  memiliki lebih dari satu handphone.

Dia menambahkan, kalangan masyarakat  bawah adalah pihak yang paling banyak menggunakan handphone.

Karena pemahaman yang kurang, masyarakat kalangan bawah tidak lagi memeriksa  kebenaran informasi yang mereka terima, dan biasanya langsung menyebarkannya. Mereka inilah yang berkontribusi besar dalam menyebarkan hoaks.

Sedangkan hoaks bila sudah menyangkut menyerang lawan politik pasti dibuat kelompok masyarakat “atas” atau mereka yang memiliki pengetahuan luas.

Itu sebabnya Stenley mengingatkan wartawan sebagai orang yang memiliki pengetahuan yang luas tidak ikut-ikutan menyebarkan hoaks. Cara terbaik menghindarkan hal ini adalah mematuhi hukum besi, yakni konfirmasi menjaga keberimbangan berita.

“Bila ada media yag dilaporkan (karena diduga menyebarkan hoaks) Dewan Pers hanya akan memeriksa media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Bila tidak terdaftar, Dewan Pers menyerahkannya pada aparat hukum,” ujar Stanley.

JMSI Membantu Dewan Pers

Sekretaris Jenderal Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Mahmud Marhaba, terpisah mengatakan dirinya sangat mendukung penyataan Stanley itu.

Menurutnya, apa yang disampaikan Stanley sejalan dengan maksud pendirian JMSI yang merupakan wadah perkumpulan perusahan pers di tanah air. JMSI memiliki visi menciptakan ekosistem pers nasional yang sehat, serta berupaya membantu perusahan pers di berbagai daerah menjadi perusahaan pers yang profesional dan terdaftar di Dewan Pers.

“Ada lebih dari 50 ribu media siber tersebar di tanah air. Tidak mungkin bisa ditangani oleh Dewan Pers sendiri. JMSI hadir untuk membantu perusahan pers terdaftar di Dewan Pers sehingga kerja Dewan Pers bisa terbantu oleh JMSI,” ujar Mahmud, Sabtu (7/11/2020).

JMSI secara resmi mendaftarkan diri menjadi konstituen Dewan Pers tanggal 26 Oktober lalu. Kini ratusan media siber sudah menyatakan diri bergabung menjadi anggota JMSI.

“Media yang menjadi anggota JMSI secara otomatis kami daftarkan sebagai anggota di Dewan Pers. Kita akan mengawal setiap anggota JMSI untuk terdaftar secara adminstrasi dan faktual di Dewan Pers,” tegas Mahmud yang dimintai keterangan melalui sambungan telepon usai kegiatan BNPT dan FKPT di Gorontalo. (JMSI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda