Duasatu.net- Koramil 10 Sepatan lakukan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di dua pasar tradisional di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Target PDMPK adalah pasar tradisional Sepatan dan pasar Pelangi, di pimpin oleh Danramil 10 Sepatan Kapten Inf A Halim Siregar melibatkan personil gabungan TNI/Polri, Pol PP, Dishub, Scurity dan Ormas.
Danramil 10 Sepatan Jum'at (20/11/20) mengatakan bahwa pasar tradisional Sepatan yang berada di jalan raya Mauk KM.11 dipimpin Serma Adin adalah Bintara pembina desa (Babinsa) Kelurahan Sepatan dan pasar tradisional Pelangi di jalan raya KH Hasim Ashari KM. 1 dipimpin Sertu Aris Babinsa desa Gaga.
"Lanjut Danramil, dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan himbauan kepada masyarakat atau pengunjung pasar tradisional secara persuasif, dan Humanis. Selain itu melakukan pengecekan masker, suhu tubuh dan untuk tetap mejaga jarak sesuai Protokol kesehatan (Prokes) demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Edi)