Junawal Pembakar Alat Berat PT LAJ, Oleh Hakim Di Vonis 4,6 Tahun - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 05 November 2020

Junawal Pembakar Alat Berat PT LAJ, Oleh Hakim Di Vonis 4,6 Tahun

Massa SPI Didepan Gerbang Komplek Pemkab Tebo

Duasatu.net- Setelah melewati 11 kali persidangan sejak (7 /7/2020) lalu dan di tahannya Junawal pada (26/5/ 2020), kasus pembakar alat berat PT Lestari Asri Jaya (PT LAJ) di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan terdakwa Junawal selaku Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo, di vonis 4,6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Kamis (5/11/2020).

"Junawal di Vonis 4,6 tahun, "ucap hakim ketua, Armansyah Siregar, S.H, M.Hum saat berlangsungnya sidang.

Kapolres Tebo melalui Waka Polres Kompol Yudha Lesmana mengakui di mana anggota SPI memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Polres untuk menghadiri sidang ketua mereka. Untuk pengamanan ada 300 personil  gabungan dari Polisi,TNI dan Satpol PP.

Mereka ingin melihat berlangsungnya sidang dari Sdr Junawal. Karena ini massa kita tetap menerjunkan pengawalan, "tegas Waka atas perintah Kapolres.

"Meskipun mereka tidak terima dan kesal dengan putusan hukum Junawal, massa tetap membubarkan diri disore harinya. Mereka membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pendamping hukum Junawal di depan gerbang komplek perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.(red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda