Duasatu.net- Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akhirnya berhasil menangkap seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi, Rabu (25/11/2020).
Diketahui DPO tersebut adalah RS, Kuasa Direktur PT Lambok Ulina. RS kabur saat proses penyidikan sedang berlangsung.
Selain itu, dari foto yang di dapatkan, tampak tersangka dikawal oleh dua orang petugas dengan tangan diborgol.
Penangkapan DPO ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Fathari, " dikatakannya, Tim Tabur dari Kejangung serta Kejati Jambi berhasil menangkap DPO kasus UIN STS Jambi di Kota Bogor Jawa Barat (Jabar).
" Tadi pagi tertangkap salah satu DPO kasus UIN STS Jambi, yakni RS. DPO ini tertangkap di tempat persembunyiannya di daerah Parung, Kota Bogor, " katanya, Rabu (25/11/2020).
" Sambung Lexi, usai ditangkap saat ini RS langsung menuju Jambi. "Info Tim Tabur sudah masuk tol arah Bandara, akan diterbangkan sore ini pakai Pesawat Citilink, " tutupnya meyakini. (Rmd)