Duasatu.net- Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada tahun 2021 mendatang bakal mendapat kendaraan dinas (Randis) baru. Meski pengadaan Randis tersebut di tolak oleh Ketua DPRD Tebo namun itu adalah sudah keharusan dan amanah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo, Nazar Efendi Senin (9/11/2020) membenarkan bahwa tahun 2021 mendatang pimpinan dewan bakal mendapat Randis baru yang di anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Pengadaan Randisi 3 pimpinan DPRD Tebo tersebut, "ujar Nazar, di anggarkan sebesar Rp. 2,1 Milyar dari APBD, namun untuk jenis mobil dan CC tergantung dari Sekretariat dewan (Sekwan). "Sambung Nazar, tunjangan transportasi yang selama ini diterima oleh tiga pimpinan otomatis putus dengan sendirinya.
"Ditempat berbeda, Sekwan Zainuddin Abas menyebutkan, pengadaan Randis tiga pimpinan dewan untuk tahun 2021 itu memang benar, tapi kalau jenis mobilnya itu nanti tergantung pimpinan DPR katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Mazlan, S.Kom di ruang kerjanya mengatakan, jika pengadaan Randis ini bisa ditolak akan saya tolak, karena anggaran sebesar itu apabila digunakan untuk membangun jalan lumayan panjang "ucapnya.
"Selain itu lanjut Mazlan, masih banyak lagi yang lebih penting ketimbang pengadaan Randis yang perlu di perhatikan, cuma pengadaan Randis tak bisa ditolak karena amanah undang-undang "tegasnya. (nur)