Duasatu.net- Musyawarah pemilihan staf desa Lebak Wangi di aula kantor Kecamatan Sepatan Timur Kampung Kedaung Rt 01/01 desa Kedaung Barat Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Pemilihan tersebut dilakukan karena adanya dualisme staf desa.
Pemilihan staf desa tersebut dihadiri oleh Camat Sepatan Timur, H.Asep Nurman Jaenudin, Kapolsek AKP I Gusti M.Sugiarto, Danramil 10 Kapten Inf Agus Halim Siregar, Ketua Abdesi Komarulah, Ketua BPD Lebak Wangi, Ombi, Jum'at (20/11/2020).
Pemilihan staf desa tersebut dihadiri oleh Camat Sepatan Timur, H.Asep Nurman Jaenudin, Kapolsek AKP I Gusti M.Sugiarto, Danramil 10 Kapten Inf Agus Halim Siregar, Ketua Abdesi Komarulah, Ketua BPD Lebak Wangi, Ombi, Jum'at (20/11/2020).
Ketua BPD Lebak Wangi mengatakan ada beberapa hal polemik dualisme perangkat desa, pada Selasa kemarin ada penyerahan SK staf desa Baru, tapi dalam SK tidak ada tanggal dan Nomor Registernya.
" Dengan begitu dimohon petunjuknya kepada Kecamatan untuk mengambil keputusan karena yang berhak untuk memutuskan sah atau tidaknya Surat SK tersebut adalah Camat "kata Komarulah.
Sementara Camat Sepatan Timur, H.Asep Nurman Jaenudin menjelaskan,
pihaknya akan membedah persoalan ini satu persatu mencari solusi terbaik bagi desa Lebak wangi dengan menindak lanjuti soal perangkat desa tersebut.
Dalam musyawarah itu disimpulkan, bahwa menurut aturan Sekretaris desa Lebak Wangi bisa menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) sebelum adanya Pejabat sementara (Pjs) dari Kecamatan.
" Selanjutnya dalam pengangkatan dan pemberhentian harus di konsultasikan dahulu dengan Camat. Sedangkan untuk staf desa dirembuk dahulu oleh BPD dan Sekdes agar roda pemerintahan desa Lebak Wangi bisa berjalan dengan baik. (Edi)