Duasatu.net- Pelaksanaan Rapid Test, yang digelar di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, abaikan anjuran Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, kondisi ini terpantau pada saat Rapid digelar di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Tebo.
Kegiatan itu, terbagi di sejumlah lokasi di setiap Kecamatan pada Selasa (17/11/2020). Rapid Test tersebut untuk anggota KPPS, namun dalam pelaksanaannya Prokes Covid-19 terabaikan seperti yang terjadi di RSUD STS Tebo.
Kerumunan massa yang datang adalah untuk menjalani Rapid Test itu tidak terelakan lagi. Massa yang datang rela antri untuk mengisi absen tanpa memperhatikan jaga jarak.
Kondisi ini dikhawatirkan bakal menimbulkan klaster baru di tingkat panitia penyelenggara, pasalnya saat menjalani Rapid Test, Prokes di abaikannya.
Sementara Komisioner KPU, Nani Efendi Rabu (18/11/2020) menerangkan, bahwa hal ini diluar dugaan dengan banyaknya anggota KPPS yang mengikuti Rapid Test.
"Diakui Nani kondisi dilapangan, luput dari pantauan dengan alasan jumlah anggota terbatas.
Pada sebelum Rapid Test digelar, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak panitia penyelenggara dari panitia tingkat TPS desa maupun Kecamatan untuk tetap menjalankan Prokes Covid-19 "kata Nani. (red)