" Jika Tuntutan Tak Dikabulkan Buruh Ancam Demo Kantor Gubernur Banten "
Duasatu.net- Ratusan massa berbagai aliansi buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Buruh Jabodetabek (SBJ) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten berunjuk rasa (Unras) di halaman kantor Bupati Tangerang menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang.
Jayadi perwakilan buruh, Senin (9/11/2020) menyayangkan Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan UMP nilainya sama dengan tahun 2020 atau sama saja tidak ada kenaikan begitu pun dengan UMK dan Kota.
Sehingga kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk merekomendasikan kepada Gubernur Banten apa yang menjadi tuntutan buruh hari ini.
"Dan sebaliknya tegas Jayadi, jika tuntutan buruh tidak di penuhi Bupati, massa buruh akan bergerak lagi pada tanggal 13/16/17 November menuju Provinsi Banten. Dan jika tidak sesuai apa yang jadi tuntutan, maka di tanggal 18-19 November buruh akan mogok kerja.
Unras tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat TNI dan Polri, massa berbagai aliansi buruh itu akhirnya di terima oleh Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar melalui Sekretaris daerah (Sekda) Rudi Maesyal di dampingi Kadis tenaga kerja H.Darmaji dan Asisten I Setda Hery Heriyanto.
Setelah dilakukan audiensi Jayadi mewakili para buruh mengatakan, Sekda Rudi Maesyal mengakomodir apa yang menjadi tuntutan buruh soal kenaikan UMP sebesar 8,5 persen untuk tahun 2021 bisa di rekomendasikan oleh Bupati.
"Lanjut Jayadi, angka kenaikan UMP itu katanya sudah di sampaikan oleh Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Tinggal menunggu endingnya saja dan di tanggal (13/11/2020) itu kami juga akan melakukan pengawalan di Provinsi "ucapnya meyakini. (Edi)