Korupsi Aspal Tebo, Saksi Terdakwa Bos PT Rimbo Peraduan Kembali Dihadirkan Di PN Tipikor Jambi - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 19 November 2020

Korupsi Aspal Tebo, Saksi Terdakwa Bos PT Rimbo Peraduan Kembali Dihadirkan Di PN Tipikor Jambi

Duasatu.net- Sidang lanjutan korupsi aspal jalan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 33 Milyar lebih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Wawan Kurniawan, SH Kamis (19/11/2020) mengatakan lanjutan sidang di PN Tipikor Jambi pada Senin (16/11/2020) lalu masih mengahadirkan sejumlah saksi terhadap terdakwa dari pihak rekanan PT Rimbo Peraduan, Ir. Saryono.

Meski tidak secara rinci dari perusahaan mana, namun saksi yang dihadirkan oleh JPU kepersidangan PN Tipikor Jambi atas terdakwa bos PT Rimbo Peraduan tersebut adalah dari pihak konsultan pengawas "ujar Wawan.

"JPU Wawan, menyebutkan, bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya terhadap terdakwa direktur PT Bunga Tanjung Raya Musasi Pangeran Batara dan kuasa Direkturnya Deni Kriswardana serta Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ali Aripin sudah di hadirkan di persidangan.

"Diakui Wawan Kurniawan, terkait kasus korupsi aspal jalan paket 10 jalan Paal 12-jalan 21 dan jalan Muara Niro-Muara Tabun pelimpahkan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kepada Kejari Tebo, dirinya enggan terlalu jauh untuk berkomentar "ungkapnya. (nur)   

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda