Ibnu Ziady Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI
Duasatu.net- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Ibnu Ziady, terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kerinci, yang sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis, (12/112020).
Duasatu.net- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Ibnu Ziady, terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kerinci, yang sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis, (12/112020).
Ibnu Ziady menghilang setelah sebelumnya putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. "Terpidana itu akhirnya berhasil ditangkap di apartemen Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara.
Kepala Kejati Jambi, Johanis Tanak dalam releasenya menjelaskan, berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020. Ibnu Ziady adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016 dengan kerugian negara senilai Rp1.040.825.324.
Pada proyek irigasi Sungai Tanduk, Ibnu Ziady sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat itu, ia menjabat Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi,” ujarnya, Jumat (13/11/2020) malam.
"Ditegaskan Johanis, Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Kronologis penangkapan, "urai J.Tanak, Tim Tabur Kejari Sarolangun memperoleh informasi jika terpidana berkomunikasi dengan seorang ASN Pemkab Sarolangun.
Sehingga tim tabur langsung melakukan pelacakan posisi Terpidana Ibnu Ziady berada di Jakarta.
Terpidana langsung diamankan dari tempat persebunyiannya di Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakut pada Kamis, (12/11/2020), sekira pukul 21.05 Wib. Setelah itu Tim Tabur Kejati jambi melakukan penjemputan di Jakarta bersama Jaksa Eksekutor Kejari Sungai Penuh dibantu oleh Tim Intel Kejari Jambi,” ungkapnya.
"Lanjut Johanis, saat ini terpidana di titipkan sementara di Kejari Jambi. Dan direncanakan besok pagi Sabtu (14/11/2020) akan dibawa ke Kejari Sungai Penuh.
“Malam ini sudah berisiko yang riskan kecelakaan yang lain-lain, untuk hari ini dititipkan di Kejari Jambi. Besok pagi akan dibawa ke bawa Sungai Penuh, "katanya. (Rmd)