Duasatu.net- Adalah M. Yusuf (25) warga desa Selat RT.10 merupakan pelaku pembobol rumah milik warga desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Selasa (10/11/2020) berhasil di tangkap Satuan reserse kriminal Polsek Pemayung.
Pelaku tindak pidana pencurian barang berharga milik Suryani Warga RT 01 desa Selat yang terjadi (13/9/2020) lalu dengan cara membobol jendela rumah sekira dini hari ketika korban sedang tidur.
"Sempat buron dua bulan langkah pelarian M.Yusuf, terhenti oleh tim Satreskrim Polsek Pemayung tanpa perlawanan berarti saat dilakukan penggerebekan dirumahnya.
Kapolsek Pemayung Iptu Dwiyatno melalui Kanit Reskrim , Ipda Sugeng Arianto, membenarkan soal penangkapan pelaku pencurian pembobol rumah milik korban. Hasil kerjasama Tim Satreskrim Polres Tebo, pasca penangkapan pelaku bernama Hidayat Inaya (22) teman Muhamad Yusuf.
Berdasarkan laporan korban nomor: LP / B-22 / IX / 2020 / JAMBI / RES Batanghari/SEK PEMAYUNG, tanggal 13 September 2020. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, " tegas Kanit Reskrim Polsek Pemayung IPDA Sugeng Arianto Rabu (11/11 2020).
Sugeng membeberkan, pelaku berjumlah dua orang yaitu M.Yusuf (25) ditangkap di rumahnya RT 10 desa Selat pada Selasa sekira pukul 11.00 Wib dan Hidayat Inaya (22) warga desa Suo Suo, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo yang ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Tebo pada (13/10/2020) lalu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Merah putih dengan nopol BH 4198 VI.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan dari keterangan yang di terima, bahwa M.Yusuf adalah otak pelaku peristiwa itu. Diketahui pelaku adalah pemain lama, dan saat ini satreskrim Polsek Pemayung masih melakukan pengembangan terkait korban lainnya "ucap Sugeng meyakini.
Berdasarkan laporan korban nomor: LP / B-22 / IX / 2020 / JAMBI / RES Batanghari/SEK PEMAYUNG, tanggal 13 September 2020. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, " tegas Kanit Reskrim Polsek Pemayung IPDA Sugeng Arianto Rabu (11/11 2020).
Sugeng membeberkan, pelaku berjumlah dua orang yaitu M.Yusuf (25) ditangkap di rumahnya RT 10 desa Selat pada Selasa sekira pukul 11.00 Wib dan Hidayat Inaya (22) warga desa Suo Suo, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo yang ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Tebo pada (13/10/2020) lalu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Merah putih dengan nopol BH 4198 VI.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan dari keterangan yang di terima, bahwa M.Yusuf adalah otak pelaku peristiwa itu. Diketahui pelaku adalah pemain lama, dan saat ini satreskrim Polsek Pemayung masih melakukan pengembangan terkait korban lainnya "ucap Sugeng meyakini.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Ilham)