Duasatu.net- Kepolisi Daerah (Polda) Jambi menggagalkan pengiriman sebanyak 27 box berisi 40.500 benih baby lobster. Baby lobster tersebut langsung diamankan di Mapolda Jambi.pada Kamis (19/12/2020) malam.
Benih baby lobster berasal dari Lampung ini akan dikirim ke Singapura, melalui Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), di desa Majelis Hidaya.
Kapolda Jambi A. Rachmad Wibowo, dalam Konferensi pers membeberkan penangkapan tersebut, pada Kamis Malam sekira pukul 19.00 WIB.
" Dipaparkan Kapolda, Benih baby lobster yang ditangkap ada dua jenis. Yaitu jenis pasir dan jenis mutiara , Jumat (18/12/2020).
Di setiap plastik steroform terdapat 100 telur jenis mutiara, dan jenis pasir di setiap plastik berisi 200 ekor.
" Harganya 100 per mutiara, jika ditotalkan Rp 6 miliar, "urainya.
" Sambung Kapolda, A.Rachmad pihaknya telah mengikuti kebijakan yang di buat Pemerintah Pusat untuk persediaan lobster di Indonesia.
"Agar kita bisa menikmati lobster sendiri. ini juga mata pencarian petani. Kalau ilegal bisa beresiko lobster habis, "ujarnya meyakini.
Kemudian daripada itu, Kapolres Tanjabtim AKBP Deden, menuturkan, pihaknya berhasil menangkap 3 orang tersangka dari kasus penyelundupan benih baby lobster ini.
" Tiga tersangka berasal dari luar Jambi. Untuk peran, ada yang sebagai kurir dan koordinator, "tegasnya.
Dari informasi awal, pihaknya akan menangkap seorang pengedar narkoba. Setelah di dalami, ketiga tersangka ini ternyata jaringan benih baby lobster.
" Barang Bukti (BB) narkotika ada. Di antara mereka ada yang menggunakan narkotika. BB-nya di amankan mobil Mitsubishi Canter, "tutupnya mengakhiri. (Rmd)