Duasatu.net- Terhitung Juli 2020, Barang Bukti (BB) dari 44 perkara yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Provinsi Jambi.
BB yang di musnahkan berupa Narkoba, Miras dan sejenis, HP, Senjata Api lengkap dengan amunisi , Senjata tajam (Sajam) dan lainnya, Kamis (17/12/2020).
Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf, SH,MH, menjelaskan, pemusnahan BB tersebut adalah dari perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Beberapa jenis yang dimusnahkan, Narkoba, miras, satu pucuk senjata api dan senjata tajam, Hp dan lainnya. Semua terdiri dari 44 perkara kasus yang sudah Inkracht, "kata Kejari Tebo.
" Lanjut Imran Yusuf, pemusnahan BB di lakukan secara terbuka. Ini adalah bentuk pembelajaran bagi masyarakat Tebo, setiap tindakan kriminal ada sangsi hukumnya "tegasnya.
Melalui kegiatan ini Kajari Tebo berharap, kejahatan di Kabupaten Tebo bisa berkurang dan masyarakat bisa memahami dampak dari kegiatan kriminalitas.
" Di tempat yang sama Kepala seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra, SH.MH, menuturkan, BB yang di musnahkan berasal dari 44 perkara Pidum sejak Januari hingga Juli 2020. Dan BB yang musnahkan pada hari ini ialah BB selama 6 bulan terakhir, terang Yoyok.
BB senjata tajam dan senjata api serta barang bukti keras atau padat lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong pakai mesin potong sampai tidak bisa gunakan lagi.
" Pemusnahan di lakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan Tebo, tampak semua pegawai Kejaksaan ikut menyaksikan pemusnahan tersebut. (af)