Menanti Sanksi Oknum ASN Tebo-Jambi Terlibat Dugaan Politik Praktis Pilgub Jambi 2020 - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 10 Desember 2020

Menanti Sanksi Oknum ASN Tebo-Jambi Terlibat Dugaan Politik Praktis Pilgub Jambi 2020


Ilustrasi

Duasatu.net- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah memutuskan melalui sidang pleno soal dugaan keterlibatan politik praktis seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo pada Kecamatan Tebo Tengah berinisial HF yang mendukung salah satu Pasangan calon (Paslon) Gubernur Jambi 2020.

Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni, Kamis (10/12/2020) menjelaskan bahwa mengenai temuan pihaknya terhadap salah satu oknum Pegawai ASN Pemkab Tebo beberapa waktu lalu yang di duga ikut berpolitik praktis mendukung Paslon Gubernur Jambi 2020 telah di serahkan kepada Komisi ASN.

Parida memastikan, telah terjadi pelanggaran yang di duga di lakukan oleh HF oknum ASN Tebo, disini Bawaslu tidak menjatuhkan sanksi apapun terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan kasusnya kepada KASN.

Oknum ASN Tebo itu tidak mengajak orang lain tapi dirinya hanya mendukung salah satu Paslon Gubernur Jambi, seperti yang viral ada dalam foto "kata Parida meyakini.

Sejauh ini, Sekretaris daerah (Sekda) Tebo Teguh Arhadi, selaku pimpinan tertinggi Pegawai ASN di lingkup Pemkab Tebo mengatakan, pihaknya hanya menunggu apa yang akan di rekomendasikan oleh KASN, karena Bawaslu menyerahkan langsung persoalan itu kepada KASN.

Jika KASN memerintahkan untuk menindaklanjutinya maka akan kita tindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang displin pegawai. Nanti disini kita akan membuat tim dan mengkaji lagi terhadap putusan atau rekomendasi dari KASN "tegas Sekda.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo, membenarkan jika pihaknya waktu itu di panggil oleh Bawaslu, yang di wakili oleh stafnya untuk menyampaikan data yang bersangkutan apakah benar dia itu (HF.red) ASN Tebo.

" Lanjut Haryadi, kami hanya menunggu informasi dari sini. Apakah Bawaslu langsung melimpahkannya ke KASN, "saya tdak tau "ujarnya.

" Haryadi menambahkan, tapi jika mereka melimpahkannya kesini akan kami tunggu dari sini untuk segera menindaklajutinya. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda