8 Bulan Buron, Dua Pelaku Gasak Uang Pedagang Telur Di Jambi Timur, Ditangkap Polisi - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 11 Desember 2020

8 Bulan Buron, Dua Pelaku Gasak Uang Pedagang Telur Di Jambi Timur, Ditangkap Polisi

Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Jambi Timur

Duasatu.net- Sekitar 8 bulan buron, dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap polisi pada Rabu (18/11/2020) lalu. Adalah Irwan (46) dan Febri (40) warga Kota Jambi ini mendekam di sel Mapolsek Jambi Timur lantaran di duga telah menggasak uang sebesar Rp.14,5 juta.

Akibat aksi pencurian dengan pemberatan terhadap pedagang telur, Kamis (5/3/2020) yang lalu, 2 pelaku warga Kota Jambi itu di jerat Pasal 363 KUHP. 

Kapolsek Jambi Timur, AKP Rinto Haivan Simbolon, Jumat (11/12/2020) menguraikan, saat kejadian pedagang telur itu sedang memarkirkan mobilnya untuk melakukan bongkar muat barang, di kawasan Jalan Sentot Alibasa, RT 06, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah. 

Seorang di antara pelaku bernama Irwan membuka pintu mobil dan mengambil uang tunai Rp.14,5 juta yang tersimpan di tas warna hitam, pada saat pemiliknya jauh dari kendaraanya "terang Kapolsek.

" Sambung Rinto, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku berama Febri, berperan sebagai pengintai dan menunggu di sepeda motor dan Irwan sebagai eksekutor.

Ketika beraksi, kedua pelaku sempat diketahui korban dan langsung dikejar, tapi kehilangan jejak. 

Korban sudah di ikuti oleh kedua pelaku hingga berhasil dalam aksinya. AKP Rinto menyebut setelah di lakukan pengembangan, satu diantara pelaku bernama Irwan adalah seorang residivis, sekira kurang lebih 2 tahun lalu keluar dari tahanan "katanya.

" Di beberkan Kapolsek, barang bukti yang di amankan pihak Mapolsek Jambi Timur adalah satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon GT 125, tas plastik kecil, kunci silang, satu buah alat penusuk ban, obeng, kunci inggris, 12 buah besi pipih, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku di sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun maksimal pidana penjara. Untuk diketahui, pencurian dengan pemberatan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 363 KUHP. (Rmd)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda