DUASATU.NET- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Diana Wiji Astuti (36) warga jalan Sultan Thaha Unit 2 Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, harus berurusan dengan Satuan Resese Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melauli Kasat Res Narkoba, Iptu Parlyn Sagala, menegaskan bahwa tersangka di amankan, dari hasil pengembangan, Satres narkoba mengamankan kurirnya, Rudvan Rivaldo (30) warga Jalan Poros Unit 2 Kelurahan Wiroto Agung Kecamtan Rimbo Bujang.
" Mereka Keduanya diamankan dilokasi berbeda, "ujarnya Minggu (14/2/2021).
Dari pengembagan setelah keduanya diamankan, Satres Narkoba Polres Tebo, berhasil meringkus satu orang kaki tangan dari tersangka utama yakni Mariana (42), warga jalan 23 unit 1 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang.
Kronologi berawal dari penangkapan Rudvan Rivaldo (30) dirumahnya di Jalan Poros Unit 2 Kelurahan Wiroto Agung Kecamtan Rimbo Bujang, Selasa (02/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Dari pengembangan itu tersangka, pemasok narkoba Diana Wiji Astuti (36) berhasil ditangkap, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, sekira pukul 20.00 WIB, berhasil diamankan kembali 1 kurir yakni Mariana di rumahnya sekira pukul 21.00 WIB.
" Kini ketiganya diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalin pemeriksaan lebih lanjut, "tegasnya.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8 paket kecil seberat bruto 1.98 Gram, 2 buah sendok pipet, 1 buah dompet emas warna merah, 2 unit handphone Oppo.
" Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas Kasat. (RED).