Penerapan Perbup No.192 Tahun 2020, Satpol PP Tunggu Koordinasi Pihak Terkait - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 15 Februari 2021

Penerapan Perbup No.192 Tahun 2020, Satpol PP Tunggu Koordinasi Pihak Terkait

Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy

DUASATU.NET- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi siap menegakan  Peraturan bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2020 sebagaimana di ubah menjadi Perbup Nomor192 Tahun 2020 tentang Penegakan disiplin hukum Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy, Senin (15/2/2021), pihaknya siap jika di perintahkan untuk menerapkan Perbup Nomor 192 Tahun 2020 tersebut.

" Namun demikian, sejauh ini lanjut Kasat Pol PP, pihaknya belum mendapat koordinasi, tapi hanya dapat tembusan Perbupnya saja. 

Tentu Perbup tersebut tidak akan bisa langsung di terapkan begitu saja karena harus di sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat "tegas Taufik.

Kasat menjelaskan, bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berdiri sendiri dalam menegakan disiplin Prokes Covid-19, tentu harus di back up oleh TNI-Polri, maka dari itu perlu koordinasi "tambahnya. (AR)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda