DUASATU.NET- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah melayangkan nota dinas kepada Bupati Tebo, atas pengelapan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala desa (Kades) Kuamang.
Kepala DPMD Tebo, melalui Kabid Pemerintah desa (Pemdes), Prayitno, Rabu (17/2/2021) mengatakan, soal Kades Kuamang Kecamatan VII Koto nota dinasnya sudah di naikan ke Bupati, tinggal menunggu arahannya.
DPMD Tebo hanya menunggu disposisi dari Bupati Tebo, sanksi yang bakal di terapkan, tergantung dari kebijakan Bupati Tebo "ujar Prayitno.
" Namun, sebelum di ajukan ke bupati, Kades Kuamang Rosian sudah mendapat Surat Peringatan (SP) dua kali. Peringatan yang di berikan, yang bersangkutan sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 500-600 juta dari total DD yang digelapkannya. Pajaknya yang belum disetorkan, tambah Prayitno.
Sebelumnya persoalan ini muncul, setelah sekelompok warga desa Kuamang, Kecamatan VII Koto, meminta Kades untuk berhenti setelah di ketahui mengelapkan DD tahun anggaran 2018-2019. (RED)