Selain itu diungkapkan Sukandar, untuk legalitas tambang, prosesnya harus merubah Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tebo di minta oleh Provinsi untuk mendata Kecamatan mana desa mana yang punya potensi tambang emas lalu di usulkan nanti, pihak Provinsi yang akan merubah RTRW untuk di jadikan kawasan tambang rakyat.
" Jadi tidak bisa, mohon maaf ucap Sukandar, kalau anggota DPRD Tebo mau melegalkan, sebaiknya mereka konsultasi ke Provinsi, dalam hal ini dengan Gubernur Jambi "pungkasnya singkat. (AR)