DUASATU.NET- Polres Serang Kota, Polda Banten menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran kendaraan Roda dua yang tidak menggunakan knalpot standar nasional indonesia (SNI), Sabtu (13/03/2021).
Ops cipta kondisi dipimpin oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Harianto, SH., S.IK., M.IK., dan di dampingi Kabag Ops Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., AKP Nurdin dan gabungan personel Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Wakapolres Serang Kota Kompol Feby Harianto menjelaskan, kegiatan ini adalah bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi kondusif di wlayah hukum Serang Kota.
“ Sebanyak 63 kendaraan berkenalpot racing terjaring razia. Saat ini kendaraan tersebut di amankan untuk diberikan edukasi dan pemahaman tentang penggunaan knalpot berstandar Nasional Indonesia (SNI), barang bukti di amanakan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota,”tegas Feby
Terhadap pengguna kendaraan diberi sanksi seperti mendengarkan bunyi knalpot secara langsung, mencopot knalpot racing, di sanksi tilang, dan melakukan penyitaan kendaraannya. Barang Bukti kendaraan akan dikembalikan dengan syarat knalpot tidak sesuai standar harus dicopot dan diganti dengan kanalpot standar dan knalpot yang tidak standar akan di musnahkan .
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada media membenarkan, bahwa dalam razia yang digelar Polres Serang kota, telah mengamankan 63 kendaraan roda dua berkenalpot racing dan melanggar peraturan berlalu lintas lainnya, tidak punya SIM di tindak dan dikenakan sanksi tilang,”urainya.
" Polda Banten menghimbau kepada warga Kota Serang khususnya, tidak menggunakan knalpot racing dikendaraannya, karena dapat mengganggu kenyamanan orang lain , saya juga berharap pengendara roda dua atau roda empat melengkapi syarat berkendara, karena itu merupakan peraturan berlalulintas, karena itu semua untuk keselamatan mereka berkendara,” pungkas Edy Sumardi. (EDI)